INFORMASI :

Selamat Datang di website Desa Karangduwur Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

LAPORAN PERTANGTANGGUNGJAWABAN APBDES 2022

LAPORAN PERTANGTANGGUNGJAWABAN APBDES 2022

K E B U M E N-Desa Karangduwur Pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua telah dilaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban APB Desa Karangduwur Tahun Anggaran 2022 bertempat di ruang rapat Desa Karangduwur.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD dihadiri pula oleh Kepala  Desa Karangduwur beserta Perangkat Desa, Forkompincam,Pendamping Desa, Koramil,Danlanal,Kapolsek,Ketua RT/RW Se-Desa Karangduwur,Ketua LPMD,Ketua KPMD,Ketua LMDH,Ketua TP PKK,Danton LINMAS,Ketua Karangtaruna,Tkoh Agama,Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutan awalnya Kepala Desa Karangduwur Bapak : SUTONO bersama Bendahara Desa ( Bpk.JUMAH ) menyampaikan laporan realisasi pertangggungjawaban anggaran tahun 2022 yang ada di Desa Karangduwur. Adapun realisasi anggaran yang disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Karangduwur adalah total dari pendapatan Desa yang dianggarkan sebesar Rp.2.971.404.438, sedangkan realisasi penggunaan anggaran tersebut  sebesar Rp.2.831.568.418. Sisa anggaran dari seluruh kegiatan yang bersumber dari DD dan PADes  sebesar Rp.139.836.020, dengan rincian realisasi anggaran telah dibagikan ke masing-masing peserta musyawarah desa.

FORKOMPINCAM memberikan arahan bahwa Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan  Desa dapat  dipertanggungjawabkan  dari  berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.

Selain itu juga sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif yang merupakan ciri dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka pertanggungjawaban tidak hanya disampaikan kepada pemerintah yang berwenang, tetapi  juga harus  disampaikan  kepada  masyarakat  baik  langsung  maupun  tidak langsung. Secara langsung, pertanggungjawaban kepada masyarakat bisa disampaikan melalui Musyawarah Desa sebagai forum untuk membahas hal-hal strategis, yang dihadiri BPD dan  unsur-unsur  masyarakat  lainnya.  Selain  itu,  laporan  pertanggungjawaban  juga dapat disebarluaskan melalui berbagai sarana komunikasi dan informasi:

*    Papan Informasi Desa

*    Website : https://karangduwur.kec-ayah.kebumenkab.go.id/

*    Fecbook : Pemdes Karangduwur

*    Youtube : Pemerintah Desa Karangduwur

*    Instagram :

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan saran dari masyarakat peserta musyawarah desa, setelah itu laporan telah diterima oleh peserta musyawarah desa dan disetujui oleh Ketua BPD untuk disepakati bersama. Kegiatan ini berjalan lancer.

 

Artikel by:Rasmanto

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Transparansi Anggaran

Statistik Pengunjung