INFORMASI :

Selamat Datang di website Desa Karangduwur Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

KELEMBAGAAN DESA KARANGDUWUR

KELEMBAGAAN DESA KARANGDUWUR

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Pada dasarnya, tugas dan fungsi antara pemerintah desa dengan BPD sangatlah berbeda. Adapun pemerintah desa lebih merujuk pada pelaksanaan tugas eksekutif sedangkan BPD sebagai legislasi dan pengawasannya. Dalam hal ini akan lebih spesifik dibahas terkait BPD. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sehingga sebagai wakil dari masyarakat desa sejatinya peran BPD merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat desa. Kemudian, BPD juga memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan desa. Peran BPD lainnya yang krusial adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apalagi kita melihat kultur dan dinamika masyarakat Desa Karangduwur yang begitu beragam , peran aktif anggota BPD sangat dibutuhkan .Inilah struktur BPD Desa Karangduwur :

            Ketua                 : MIFTAKHUDIN

            Wakil                  : SODIKIN

            Sekretaris           : YUYUN PUJI NURUL NGAENI

            Anggota              : VIVI SUSANTI,SODIKIN,LATUN,SUGENG RIYADI,FATIMAH,GUSRI

Sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa begitu pun menyatakan pendapat atas hasil penyelenggaraan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, sejatinya BPD sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa yang memiliki fungsi dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Pun, hal tersebut diatur pula dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

 

Disorientasi Pengawasan BPD

Berbicara tentang disorientasi pengawasan BPD perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh BPD, yaitu merugikan kepentingan umum, meresahkan dan mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat desa. Selain itu, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, merangkap jabatan sebagai kepala ataupun perangkat desa bahkan anggota legislatif di atasnya, sebagai pelaksana proyek, pengurus partai politik dan menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 110/2016.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung seringkali menerima laporan terkait pedesaan, khususnya BPD. Adapun peningkatan laporan tersebut ketika marak pemilihan desa yang di dalamnya mengandung unsur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, permasalahan jual-beli lahan masyarakat, dan sebagainya. Ada banyak hal yang melatarbelakangi hal tersebut, seperti kurangnya pemahaman pada peraturan pemberhentian/pengangkatan perangkat desa, merasa "super power" di antara masyarakat desa yang mayoritas belum berdaya sampai pada ketidakpahaman akan tugas dan fungsinya sebagai BPD.

Berdasarkan hal tersebut, seringnya BPD tugas dan fungsinya sama dengan pemerintah desa. Apabila pemerintah desa melakukan maladministrasi, pun BPD sama melakukannya. Bahkan, keduanya melakukan "bargaining" dalam pelaksanaan kegiatan eksekutif. Disinilah marwah BPD mulai hilang. Tidak ada lagi lembaga yang dapat menjadi pengayom dan penyalur aspirasi masyarakat.

BPD Tidak Selamanya Buruk

Disamping mendapat laporan tentang adanya maladministrasi yang dilakukan oleh BPD, Ombudsman Babel juga pernah mendapatkan laporan yang diselesaikan oleh BPD. Bahkan, BPD tersebut memang sudah melaksanakan tugas dan fungsinya. Adalah Desa Terak yang merupakan salah satu desa di Kabupaten Bangka Barat. Adanya laporan masyarakat terkait belum diterbitkannya SPPFBT oleh pemerintah desa, padahal itu memang sudah diinisiasi oleh BPD di desa tersebut. BPD telah menerima aduan masyarakat lainnya terkait permasalahan lahan yang akan dijadikan tambak udang. Masyarakat mengkhawatirkan akan dampak sosial ekonomi serta lingkungan apabila lahan dijadikan tambak udang. Selain itu, lahan tersebut merupakan hutan lindung. Sehingga adanya wacana pengalihfungsian lahan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, BPD menyarankan kepada pemerintah desa untuk tidak menerbitkan SPPFBT nya. Alhasil, hal tersebut menimbulkan polemik bagi masyarakat yang berkepentingan. Namun, di sisi lain, hal tersebut sangat baik untuk menghindari maladministrasi dan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat.

Peran Ombudsman terhadap BPD

Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki peran penting untuk mengawasi penyelenggara layanan yang tidak pandang bulu, tidak terkecuali level pemerintahan terkecil seperti desa. Bahkan, Ombudsman sangat terbuka bagi masyarakat desa apabila aspirasinya tidak dapat diakomodasi oleh BPD. Begitu pun Ombudsman sangat mengapresiasi atas kinerja BPD apabila bisa menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Terlebih, otonomi desa masih menimbulkan polemik. Oleh karena itu, sejatinya Ombudsman dan BPD sama-sama memiliki tugas dalam pengawasan. Diharapkan dapat bersinergi antara keduanya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas pada tingkat desa. Selain itu mencegah mal administrasi demi pelayanan yang lebih baik.

 

Kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

 

KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

 

Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).

Tugas sebagai KPMD meliputi :
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat
- Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
- Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan

Fungsi KPMD
1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
3. Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
4. Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
5. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
6. Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
7. Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
8. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
9. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI.

 

ANGGOTA KPMD DESA KARANGDUWUR KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN

NO NAMA KPMD JABATAN JENIS KELAMIN
1 SAKIMIN KOORDINATOR LAKI-LAKI
2 GALUH SEKRETARIS PEREMPUAN
3 SRI MURNI BENDAHARA PEREMPUAN
4 KARJONO ANGGOTA LAKI-LAKI
5 SAKIMAN ANGGOTA LAKI-LAKI

 

TP PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Karangduwur adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan. Desa dan Kelurahan merupakan mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, sejahtera, maju, mandiri dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.

Program PKK merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Pembangunan dalam hal ini mengarah pada upaya mempertahankan kondisi well being atau kondisi berfungsi. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan masyarakat dari bawah dan lingkup terkecil. Sebagai implementasi ‘kesadaran’ peran perempuan sebagai penggerak terwujudnya keluarga mandiri dan sejahtera.

Program PKK ini merupakan salah satu strategi pemerintah di level mezzo. Sasarannya adalah kelompok perempuan yang dikoordinir dan dibentuk struktur kepengurusan dengan tujuan yang jelas. Selain sebagai wadah perempuan untuk berpartisi dalam pembangunan di level mikro, PKK merupakan wadah aktualisasi diri perempuan. Melalui kelompok ini perempuan mengekspresikan kemampuannya memimpin sebuah organisasi, menjalin relasi dengan sesama anggota atau diluar anggota, bertukar ide serta berupaya mensukseskan tujuan-tujuan yang telah disepakati.

STRUKTUR TP PKK DESA KARANGDUWUR

              KETUA                  : Doni Fitriyah

              BENDAHARA       :

              SEKRETARIS       :

                                   POKJA I             :

                                   POKJA II            :

                                   POKJA III           :

                                   POKJA IV          :

 

 

 

artikel by: Rasmanto

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Arsip Profil Kelembagaan

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3